Apa itu SMKK dalam Konstruksi ?

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya “keselamatan konstruksi”, yaitu pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Petugas SMKK


Konsultan manajemen konstruksi, konsultan pengawasan konstruksi, dan kontraktor harus menerapkan SMKK yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. SMKK diterapkan pada tahapan pemilihan, pelaksanaan, dan serah terima pekerjaan.

Permen ini terdiri dari 6 bab, yaitu:

1. Umum
2. Standar K4
- Umum
- Rancangan Konseptual SMKK
- Elemen SMKK
- Penerapan SMKK
- Unit Keselamatan Konstruksi
- Risiko Keselamatan Konstruksi
3. Biaya Penerapan SMKK
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Peralihan
6. Penutup


Permen ini memiliki 6 lampiran yaitu

A. Penerapan SMKK
B. Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Pengguna dan Penyedia
C. Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu
D. Format RKK dan Penilaian RKK
E. Format Pelaporan Pelaksanaan RKK
F. Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal